ALUR DAFTAR ULANG MAHASISWA S1 JURUSAN ARSITEKTUR
- Mahasiswa membayar biaya pendidikan (bank/atm)
- Mahasiswa membayar iuran IOM (IKATAN ORANG TUA MAHASISWA) (Fakultas L-1)
- Mahasiswa mengentri KRS Online (jadwal terlampir) dan mencetak KRS
- Mahasiswa menemui dosen Penasehat Akademik untuk validasi (ttd dosen) KRS dan KHS.
- Dosen PA Memvalidasi KRS dan KHS Online pada sistem SIADO.
- Mahasiswa mengembalikan berkas Daftar Ulang yang telah divalidasi dosen PA ke Recording dengan ketentuan :
- KHS (2 Rangkap) asli dan copyan.
- KRS (1 Rangkap) asli.
- Mahasiswa menyerahkan bukti pembayaran biaya pendidikan (1 rangkap) copy
- Mahasiswa menyerahkan amplop D.U yang sudah di isi alamat lengkap.
PERATURAN SELAMA DAFTAR ULANG JURUSAN ARSITEKTUR :
- Semua Mahasiswa Jurusan Arsitektur yang berstatus AKTIF wajib melakukan proses daftar ulang
- Mahasiswa yang tidak mengembalikan KRS dan KHS yang sudah divalidasi dosen PA, dianggap tidak melakukan DAFTAR ULANG (tidak terdaftar)
ALUR DAFTAR ULANG MAHASISWA S2 ALB JURUSAN ARSITEKTUR :
- Mahasiswa membayar biaya pendidikan (UKT+IOM)
- Mahasiswa mengisi KRS offline (di recording)
- Kaprodi memvalidasi KRS dan KHS
- Mahasiswa mengembalikan KHS, KRS, serta bukti pembayaran biaya pendidikan ke recording.
ALUR PERUBAHAN KRS (BATAL GANTI KRS)
- Mahasiswa menanyakan status kuota kelas di recording
- Mahasiswa menemui dosen Penasehat Akademik untuk mevalidasi perubahan KRS, dengan membubuhkan paraf dan tanda tangan. (terlampir)
- Mahasiswa mengopy KRS perubahan dan menyerahkan perubahan KRS ke recording dengan ketentuan :
- Recording (1 rangkap) asli
- Mahasiswa (1 rangkap) copy
Jadwal Perubahan KRS dilaksanakan pada 2 minggu pertama awal masuk perkuliahan dengan ketentuan :
- Minggu ke-1 : Mahasiswa bisa melakukan penambahan mata kuliah dan pembatalan mata kuliah
- Minggu ke-2 : Mahasiswa hanya bisa melakukan pembatalan mata kuliah yang diprogram
- Pencetakan perubahan absensi dilakukan di awal minggu ke-3 perkuliahan, selama minggu ke-1 dan ke-2 mahasiswa yang melakukan perubahan KRS (penambahan MK) diharapkan mengisi absen manual.
- Mahasiswa wajib melakukan pengecekan perubahan KRS secara online (siam.ub.ac.id) dan offline (absensi mahasiswa)
- Mahasiswa wajib menyimpan copy KRS ditiap semester.
<<< SELENGKAPNYA >>>