Berdasarkan pada:
- Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 93 Tahun 2021 tentang Organisasi dan tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor, dan
- Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 22 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Teknik,
Rincian tugas dan tanggung jawab :
1) Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di departemen;
2) Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fakultas;
3) Menyusun rencana kegiatan atau program kerja departemen;
4) Melaksanakan pengembangan departemen di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
5) Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
6) Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat departemen;
7) Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat departemen;
8) Mengkoordinasikan dengan program studi sarjana dan magister terkait;
9) Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.
Rincian tugas dan tanggung jawab :
1) Melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan departemen;
2) Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan departemen;
3) Mengkoordinasikan kegiatan proses belajar mengajar bersama dengan tenaga-tenaga pengajar Kompartemen;
4) Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat departemen;
5) Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium/ studio di lingkungan departemen;
6) Mengkoordinasikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan mahasiswa;
7) Menyusun basis data akademik kemahasiswaan di departemen;
8) Menyusun basis data kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di departemen.
Catatan: Dalam organisasi penjaminan mutu di departemen sekaligus sebagai Manager Representative (MR)
Program Studi adalah merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Rincian tugas dan tanggung jawab (dikembangkan dari Pertor 22/ 2022):
1) Mengkoordinasikan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan;
2) Mengkoordinasikan perencanaan dan pengembangan Kurikulum;
3) Mengkoordinasikan pengembangan proses dan metode pembelajaran;
4) Menyelenggarakan kegiatan proses belajar mengajar;
5) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran;
6) Mengkoordinasikan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
7) Mengkoordinasikan pengkajian karya ilmiah mahasiswa;
8) Mengkoordinasikan perumusan pedoman pendidikan dan penulisan karya ilmiah mahasiswa;
9) Mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan akreditasi Program Studi;
10) Melakukan koordinasi dengan Ketua Departemen;
11) Menyusun laporan tahunan program studi dan selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Departemen
Program Studi adalah merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Rincian tugas dan tanggung jawab (sesuai Pertor 22/ 2022):
1) Mengkoordinasikan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan;
2) Mengkoordinasikan perencanaan dan pengembangan Kurikulum;
3) Mengkoordinasikan pengembangan proses dan metode pembelajaran;
4) Menyelenggarakan kegiatan proses belajar mengajar;
5) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran;
6) Mengkoordinasikan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
7) Mengkoordinasikan pengkajian karya ilmiah mahasiswa;
8) Mengkoordinasikan perumusan pedoman pendidikan dan penulisan karya ilmiah mahasiswa;
9) Mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan akreditasi Program Studi;
10) Melakukan koordinasi dengan Ketua Departemen;
11) Menyusun laporan tahunan program studi dan selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Departemen.
Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas:
a. menjabarkan baku mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik di Departemen;
b. memonitor implementasi penjaminan mutu akademik di Departemen;
c. mengevaluasi penjaminan mutu akademik di Departemen; dan
d. menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik di Departemen secara periodik kepada ketua Departemen.
Laboratorium/ studio merupakan merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Laboratorium/ studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Rincian tugas dan tanggung jawab:
1) Merencanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di laboratorium/ studio;
2) Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium/ studio;
3) Memberikan pelayanan bagi sivitas akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4) Menyiapkan jadwal kegiatan laboratorium/ studio;
5) Melakukan koordinasi segala kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam laboratorium/ studio;
6) Melakukan penentuan dosen pembimbing & penguji skripsi;
7) Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan laboratorium/ studio;
8) Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana prasarana dan kegiatan dalam laboratorium/ studio;
9) Melakukan koordinasi dengan Ketua Kompartemen terkait pengembangan ilmu dan proses belajar mengajar;
10) Mengkoordinir peminjaman alat laboratorium/ studio dengan laboran;
11) Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) laboratorium/ studio;
12) Mengevaluasi linier keilmuan dosen dengan penelitian yang telah dikerjakan;
13) Melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya satu kali setiap semester kepada Dekan melalui Ketua Departemen
Kompartemen merupakan kelompok jabatan fungsional dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang mempunyai tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kompartemen terdiri atas bidang minat yang ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
Rincian tugas dan tanggung jawab (dikembangkan dari Pertor 22/2022):
1) Mengkaji, merencanakan, dan mengembangkan rencana pembelajaran di dalam kelompoknya;
2) Membentuk team teaching berdasar hasil musyawarah mufakat anggota kelompok;
3) Mengkoordinir pengelolaan Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
4) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dengan Ketua Kompartemen lain dan Ketua Program Studi;
5) Mengevaluasi beban kinerja dosen di bidang pendidikan;
6) Mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) bersama tim panitia ujian;
7) Mengkoordinir penelitian dan pengembangan keilmuan dalam ruang lingkup kelompok minat;
8) Melakukan pembinaan kepada anggota kelompok dalam rangka pengembangan keilmuan yang spesifik;
9) Melakukan pemantauan dan evaluasi kesesuaian antara kompetensi dosen pengampu dengan matakuliah yang diampu,
10) Memberikan pertimbangan dan saran kepada Ketua Departemen serta Ketua Program Studi terkait dengan ketersediaan, kompetensi, minat, dan kebutuhan Dosen untuk tugas pengajaran;
11) Menyusunan dan menyampaikan laporan kegiatan semester dan kegiatan tahunan yang dilaporkan kepada Ketua Departemen.
Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
1) Membantu Pimpinan Departemen dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan administrasi akademik;
2) Melakukan pendokumentasian data akademik setiap mahasiswa;
3) Melakukan koordinasi dengan para staf urusan pendidikan departemen terkait dengan ketertiban administrasi dalam proses belajar mengajar;
4) Menghimpun dan mengarsip soal-soal serta nilai ujian semester;
5) Menyiapkan surat-surat terkait kegiatan akademik;
6) Menyiapkan form-form isian terkait dengan kegiatan dalam proses belajar mengajar;
7) Menjalankan segala kegiatan lain yang terkait dengan administrasi akademik;
8) Menyampaikan laporan secara periodik kepada atasan