Berdasarkan pada:
Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 93 Tahun 2021 tentang Organisasi dan tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor, dan
Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 22 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Teknik,

Rincian tugas dan tanggung jawab :
1) Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di departemen;
2) Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fakultas;
3) Menyusun rencana kegiatan atau program kerja departemen;
4) Melaksanakan pengembangan departemen di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
5) Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
6) Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat departemen;
7) Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat departemen;
8) Mengkoordinasikan dengan program studi sarjana dan magister terkait;
9) Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.

Catatan: Dalam organisasi penjaminan mutu di departemen sekaligus sebagai Manager Representative (MR)

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas:
a. menjabarkan baku mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik di Departemen;
b. memonitor implementasi penjaminan mutu akademik di Departemen;
c. mengevaluasi penjaminan mutu akademik di Departemen; dan
d. menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik di Departemen secara periodik kepada ketua Departemen.