Kompartemen merupakan kelompok jabatan fungsional dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang mempunyai tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kompartemen terdiri atas bidang minat yang ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
Rincian tugas dan tanggung jawab (dikembangkan dari Pertor 22/2022):
1) Mengkaji, merencanakan, dan mengembangkan rencana pembelajaran di dalam kelompoknya;
2) Membentuk team teaching berdasar hasil musyawarah mufakat anggota kelompok;
3) Mengkoordinir pengelolaan Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
4) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dengan Ketua Kompartemen lain dan Ketua Program Studi;
5) Mengevaluasi beban kinerja dosen di bidang pendidikan;
6) Mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) bersama tim panitia ujian;
7) Mengkoordinir penelitian dan pengembangan keilmuan dalam ruang lingkup kelompok minat;
8) Melakukan pembinaan kepada anggota kelompok dalam rangka pengembangan keilmuan yang spesifik;
9) Melakukan pemantauan dan evaluasi kesesuaian antara kompetensi dosen pengampu dengan matakuliah yang diampu,
10) Memberikan pertimbangan dan saran kepada Ketua Departemen serta Ketua Program Studi terkait dengan ketersediaan, kompetensi, minat, dan kebutuhan Dosen untuk tugas pengajaran;
11) Menyusunan dan menyampaikan laporan kegiatan semester dan kegiatan tahunan yang dilaporkan kepada Ketua Departemen.