Unit Jaminan Mutu (UJM) merupakan adalah unit yang membantu Dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik di tingkat Departemen. Ketua, Sekretaris, dan anggota UJM diangkat dan diberhentikan oleh Dekan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. UJM bertanggung jawab kepada Ketua Departemen.

Tugas UJM Departemen Arsitektur FTUB:

    1. Menjabarkan baku mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik di Departemen;
    2. Memonitor implementasi penjaminan mutu akademik di Departemen;
    3. Mengevaluasi penjaminan mutu akademik di Departemen;
    4. Menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik di Departemen secara periodik kepada Ketua Departemen.