Berdasarkan pada:
Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 93 Tahun 2021 tentang Organisasi dan tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor, dan
Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 22 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Teknik,

Rincian tugas dan tanggung jawab :
1) Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di departemen;
2) Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fakultas;
3) Menyusun rencana kegiatan atau program kerja departemen;
4) Melaksanakan pengembangan departemen di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
5) Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
6) Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat departemen;
7) Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat departemen;
8) Mengkoordinasikan dengan program studi sarjana dan magister terkait;
9) Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.

Catatan: Dalam organisasi penjaminan mutu di departemen sekaligus sebagai Manager Representative (MR)

Program Studi adalah merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

Rincian tugas dan tanggung jawab (dikembangkan dari Pertor 22/ 2022):
1) Mengkoordinasikan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan;
2) Mengkoordinasikan perencanaan dan pengembangan Kurikulum;
3) Mengkoordinasikan pengembangan proses dan metode pembelajaran;
4) Menyelenggarakan kegiatan proses belajar mengajar;
5) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran;
6) Mengkoordinasikan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
7) Mengkoordinasikan pengkajian karya ilmiah mahasiswa;
8) Mengkoordinasikan perumusan pedoman pendidikan dan penulisan karya ilmiah mahasiswa;
9) Mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan akreditasi Program Studi;
10) Melakukan koordinasi dengan Ketua Departemen;
11) Menyusun laporan tahunan program studi dan selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Departemen